Tulisan ini menganalisis aturan mengenai permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagai langkah dalam memberikan Kepastian Hukum saat terjadi permasalahan dalam kegiatan investasi, terkait dengan mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun praktek di lapangan. Metode yang digunakan dalam menganalisis judul tulisan ini adalan yuridis normatif, yaitu penelitian terhadap masalah dengan memerhatikan aturan-aturan hukum yang terkaid dan erat dengan kepustakaan sebagai bahan penunjang dalam penulisannya. Hasil penelitian dalam tulisan ini adalah proses permohonan para investor reksadana yang mengalami kerugian gagal bayar terhadap dana investasi yang telah jatuh tempo untuk memohon PKPU terhadap perusahaan investasi dalam hal ini sebagai manajer investasi yang merupakan pihak yang mengelola dana nasabah yang dinilai tidak prudensial, dilakukan secara orang perorangan melalui kuasa hukum dapat dikabulkan oleh majelis hakim karena pembuktian utang dan dapat ditagih dapat dibuktikan secara sederhana. Dengan demikian pihak perusahaan investasi berkewajiban untuk membayar dana nasabah dan diberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utangoleh Pengadilan Niaga.
Copyrights © 2020