Pelecehan merupakan perbuatan pelanggaran atau suatu kejahatan, oleh sebab itu perlu adanya adanya sanksi yang harus diberikan kepada pelaku agar kejahatan tersebut berkurang, apalagi khusus untuk Aceh yang sudah memiliki hak otonomi khusus dalam menanggulangi kejahatan. Dengan demikian dalam menjatuhkan sanksi kejahatan ini terdapat dua patokan hukum selain KUHP secara umum juga ada qanun secara khusus untuk Aceh. Penelitian ini bertujuan mengetahui sanksi kejahatan ini dalam KUHP dan Qanun Aceh No 6 tentang Hukum Jinayat. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah studi pustaka (library research) terhadap Al Qur’an, Hadist, KUHP, Qanun Hukum Jinayat serta peraturan perundang-undangan yang lainnya. Dalam studi pustaka dianalisa dengan metode diskriptif, di mana secara deduktif bertujuan mengemukakan data-data yang bersifat umum kemudian ditarik kesimpulan secara khusus baik dalam bentuk definisi maupun dalam bentuk konsep, kemudian secara komperatif penulis membandingkan beberapa penjelasan dalam KUHP dan Qanun Hukum Jinayat yang ada kaitannya dengan permasalahan untuk mendapatkan hasil yang lebih mendekati kebenaran. Dari hasil penelitian dapat penulis ambil kesimpulan bahwa dalam KUHP dan Qanun Hukum Jinayat pelaku pelecehan seksual sama-sama diberi sanksi, akan tetapi penjatuhan sanksi nya yang berbeda. Dalam KUHP kerena pelecehan seksual masuk kedalam pelanggaran kesusilaan maka jatuhkan sanksi penjara sanksi terberat adalah lima belas tahun penjara sedangkan dalam Qanun Aceh No 6 tentang Hukum Jinayat sanksi ‘uqubat cambuk terberat paling banyak 90 (sembilan puluh) kali atau denda paling banyak 900 (sembilan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 90 (sembilan puluh) bulan.
Copyrights © 2021