CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Kemasyarakatan
Vol 22, No 1 (2021): Februari 2021

Kebijakan Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Pekerja Rumah Tangga Sebagai Korban Kekerasan Oleh Majikan

Prisko Yanuarius Djawaria Pare (STKIP Citra Bakti)
Andi Sofyan (Universitas Hasanuddin)
Wiwie Heryani (Universitas Hasanuddin)



Article Info

Publish Date
02 Feb 2021

Abstract

Perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga merupakan bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia. Penelitian ni bertujuan mengetahui faktor-faktor penyebab kekerasan yang dilakukan oleh majikan terhadap pekerja rumah tangga; bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga; da upaya-upaya penanggulangan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Penelitian ini menggunakan metode studi lapangan (field research) dan metode kepustakaan (library research). Penelitian ini dilaksanakan di Kepolisian Resort Kota Besar Makassar, Pengadilan Negeri Makassar, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan, (LBH APIK), Forum Pemerhati Masalah Perempuan Sulawesi Selatan, dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Sulawesi Selatan (P2TP2A). data yang diperoleh melalui dokumen mengenai kasus kekerasan yang menimpa pekerja rumah tangga di kota Makassar. Selain itu, dilakukan wawancara dengan pihak-pihak rekait seperti kepala unit perlindungan perempuan dan anak, Hakim Pengadilan Negeri Makassar, dan beberapa kordinator lembaga bantuan hukum. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa faktor-faktor penyebab kekerasan terhadap pekerja rumah tangga yaitu: faktor interen yang mencakup keadaan jiwa atau kepribadian majikan yang otoriter, tidak mandiri, cepat emosi, dan keadaan rumah tangga yang tidak harmonis, serta kesalahan atau kelalaian yang dilakukan pekerja bak sengaja maupun tidak sengaja. Bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga yaitu: perlindungan hukum preventif atau secara abstrak, dan perlindungan hukum represif atau secara konkret. Kemudian, upaya-upaya penanggulangannya yaitu: upaya pre-emtif (pencegahan), preventif dan represif (proses penindakan atau penegakan hukum bagi pelaku kejahatan berdasarkan bukti yang cukup). Kata kunci:  Perlindungan Hukum, pekerja rumah tangga, kekerasan dalam rumah tangga, korban.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

cj

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat merupakan wadah memuat artikel bidang Ilmu Hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Program Studi Ilmu Hukum Universitas Asahan secara berkala 6 bulanan yaitu setahun 2 kali terbit pada bulan Februari dan Agustus. Jurnai ini membahas tentang bidang ...