ABSTRAK Legalisasi perkawinan via penetapan hakim suatu pengadilan agama merupakan itsbat nikah. Itsbat nikah dilaksanakan pada berjenis-jenis alasan dan motif misalnya dikarenakan pernikahan yang dilaksanakan sebelumnya dilaksanakan secaran hukum Islam sahaja dan belum dicatat pada Kantor Urusan Agama (KUA) yang lazim disebut dengan nikah di bawah tangan atau nikah siri. Pemandangan perkawinan nikah siri terdapat banyak sekali ditemui pada berbagai wilayah di Indonesia khususnya di daerah Kota Tanjungbalai. Kata kunci: Pelaksanaan, Isbat, Nikah, Kota, Tanjungbalai. ABSTRACT The legalization of marriage through the ruling of a religious court judge is the basis of marriage. Marriage rituals are carried out for various reasons and motives, for example because the previous marriage was carried out under Islamic law only and has not been recorded at the Office of Religious Affairs (KUA) which is commonly referred to as an underhand marriage or unregistered marriage. There are many views of unmarried marriages found in various regions in Indonesia, especially in the Tanjungbalai City area.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021