Supremasi Hukum
Vol 14 No 01 (2018): SUPREMASI HUKUM

PEMBANGUNAN RUANG TERBUKA HIJAU DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Meta Indah Budhianti (Universitas Trisakti)



Article Info

Publish Date
03 Apr 2021

Abstract

Penetapan besaran luas RTH ini bisa juga disebut sebagai bagian dari pengembanganRTH kota. Disayangkan, bahwa dalam hal pengelolaan RTH kota perlu konsistensipenerapan sesuai dengan RIK yang telah disepakati bersama agar RTHnya tetap bisaeksis, bahkan kualitas maupun kuantitasnya bisa terus meningkat. Perumusanpermasalahan adalah Bagaimana pengaturan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau diProvinsi Kalimantan Barat berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan danBagaimana upaya pemerintah dalam pembangunan Ruang Terbuka Hijau di ProvinsiKalimantan Barat. Hasil penelitian ini adalah pengaturan pembangunan Ruang TerbukaHijau di Provinsi Kalimantan Barat mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijaudi Kawasan Perkotaan dan peran pemerintah memberdayakan lahan di setiap desa,kedepannya kita akan memberdayakan lahan di setiap desa dengan membangunruang terbuka hijau. Minimal dalam satu desa itu ada lahan seluas 2 hektare untukruang terbuka hijau.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

JSH

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

SUPREMASI HUKUM JURNAL ILMU HUKUM Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang berisi pembahasan masalah-masalah hukum yang ditulis dalam bahasa Indonesia maupun asing. Tulisan yang dimuat berupa analisis, hasil penelitian dan pembahasan kepustakaan. ISSN 0216-5740, E ...