Pada dasarnya hubungan industrial antara Pekerja/buruh dengan pengusaha tidak selamanya dapat terjalin dengan harmonis. Suatu waktu dapat saja terjadi perselisihan diantara para pihak. Perselisihan ini dipicu oleh perbedaan kepentingan antara pekerja/buruh dengan pengusaha. Sehingga perselisihan memang tidak dapat dihindari. Akan tetapi perselisihan hubungan industrial ini tidak dapat dibiarkan begitu saja. Harus segera diselesaikan oleh para pihak yang berselisih. Apabila tidak maka akan mengakibatkan terganggunya proses produksi barang dan jasa di perusahaan yang pada gilirannya akan mengganggu stabilitas ekonomi. Ketentuan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial telah memberikan mekanisme yang tepat untuk menyelesaikan setiap perselisihan dalam hubungan industrial. Salah satu mekanisme yang diutamakan dalam hal ini adalah bipartit. Mekanisme ini adalah merupakan mekanisme yang ditempuh diluar jalur pengadilan (non litigasi). Bipartit didalam pelaksanaannya adalah bersifat wajib. Oleh karena itu dalam setiap perselisihan hubungan industrial wajib terlebih dahulu diupayakan mekanisme bipartit di dalam penyelesaiannya. Keutamaan bipartit ini memberikan kewenangan kepada para pihak yang berselisih untuk dapat mendiskusikan, membicarakan dan mencari solusi terhadap perselisihan yang sedang dihadapi. Keterlibatan para pihak secara langsung diharapkan dapat memberikan penyelesaian yang menguntungkan kedua belah pihak. Hal ini sangat sesuai sebab para pihak lah yang lebih mengetahui kehendak/keinginan masing-masing bahkan lebih memahami bagaimana duduk perselisihan yang terjadi. Tanpa ada keterlibatan pihak lain tentunya semakin membuat mekanisme ini merupakan murni hasil kehendak para pihak baik pekerja/buruh dengan pengusaha.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021