SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi
Vol 2, No 1 (2021): Maret-Juni

Hate Speech Dan Hoax Ditinjau Dari Undang-Undang Ite Dan Hukum Islam

Ismail Koto (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
28 May 2021

Abstract

Tindakan ujaran kebencian ini bisa dilakukan diberbagai media, bisa dalam bentuk ucapan atau tulisan yang di tulis di manapun, termasuk salah satu nya di media sosial. Adanya media sosial ini merupakan salah satu wadah untuk melakukan ujaran kebencian. Ujaran kebencian ini yang merupakan bentuk ekspresi yang dapat menjadi subjek larangan, dan termasuk perbuatan pidana. Ujaran kebencian terlihat sedang terjadi belakangan ini. Berisi mengenai kalimat yang berupa hasutan untuk membenci, atau tuduhan lain cenderung diskriminatif. ITE adalah informasi dan transaksi elektronik di mana suatu aturan yang dibuat oleh negara dengan pemanfaatan teknologi informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pemerintah perlu mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan teknologi informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama, sosial, budaya masyarakat Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan mengambil sumber data dari dokumen-dokumen terkait kemudian di analisis dengan menggunakan analisis kualitatif sehingga dapat dimengerti oleh pembaca. Berita hoax merupakan salah satu berita bohong yang sengaja disebarkan guna mencapai tujuan tertentu, misalnya pencemaran nama baik seseorang. Hal ini termasuk dalam perbuatan yang dilarang menurut UU ITE Pasal 27 ayat (3) dan angka (4). Dari segi perbuatan, ujaran kebencian merupakan perbuatan yang di dalamnya mencakup penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, provokasi, perbuatan tidak menyenangkan, fitnah, penyebaran berita bohong, dan semua perbuatan ini dilakukan dengan menghasut untuk menimbulkan permusuhan. Terdapat penjelasan istilah-istilah tersebut dalam hukum Islam. Dalam hukum Islam, penghinaan adalah terjemahan dari kata Ihtiqar. Ihtiqar berarti meremehkan, maksudnya adalah penghinaan terhadap orang lain, yang bisa terjadi menggunakan kata-kata, peragaan, atau gambar-gambar, yang kemudian orang yang dihina menjadi malu.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

sosek

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi published by BUNDA MEDIA GRUP which contains scientific research articles in the field of Social and Economic Sciences, including the results of original scientific research, SOSEK: Journal of Social and Economics accepts manuscripts in research fields covering ...