Tujuan perkawinan untuk menciptakan rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Untuk itu, KKS PDA Kota Malang berusaha memberikan kontribusi bagi masyarakat menuju keluarga sakinah. Kegiatan ini dilaksanakan dengan metode konsultasi hukum melalui dialog, pemaparan kasus perkawinan oleh klien, dan pemaparan aturan hukum perkawinan oleh konsultan. Berdasarkan konsultasi hukum yang telah dilakukan, guna meminimalisir terjadinya kasus perceraian, rumah tangga membutuhkan pondasi agama yang kuat. Oleh karenanya, KKS PDA Kota Malang juga menyelenggarakan kegiatan pendukung berupa pendidikan pra nikah, sekolah ibu dan pendidikan lansia.
Copyrights © 0000