Pemerintah banyak mengeluarkan program bantuan dalam menanggulangi dampak Covid-19 untuk mengatasi masalah ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat. Salah satunya dengan memberikan keringanan pajak untuk pelaku UMKM. Oleh karena itu, tujuan dari kegiatan ini yaitu memberikan pengetahuan terkait fasilitas pajak yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak UMKM di masa pandemi Covid-19. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dengan menggunakan aplikasi zoom meeting yang dihadiri oleh pelaku UMKM di kabupaten Karawang. Bentuk Insentif pajak yang dapat dimanfaatkan oleh UMKM dalam masa pandemi Covid-19 adalah: PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah, PPh Final DTP pada sektor padat karya tertentu, Pembebasan PPh Pasal 22 Impor, Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25, Pengembalian pendahuluan PPN. Dengan adanya kegiatan ini para UMKM menjadi mengerti serta memahami fasilitas pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku UMKM, yang mana pelaku UMKM akan mendaftarkan pajak UMKM untuk memperoleh fasilitas insentif pajak.
Copyrights © 0000