Masyarakat berhak menerima pelayanan publik, Negara Republik Indonesia secara khusus halini sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan. Maka dari itu, pemerintah sebagai wakil dan pelaksanakebijakan negara haruslah mampu mewujudkan masyarakat yang berkeadilan. Fungsi Pemerintah sebagaipenyelenggara pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, memiliki peran penting dalam mengelola,pelayanan masyarakat, mengingat yang menjadi kewenangan daerah, dalam hal ini kemampuan PemerintahDaerah untuk melaksanakan berbagai kewenangan yang selama ini dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat,untuk itu, Pemerintah Daerah harus mampu memberikan pelayanan yang lebih berkualitas, efeisien, efektif,dan bertanggung jawab. Sehubungan dengan itu, aparatur pemerintah sebagai pelaksana suatu modelkebijakan pelayanan publik, di harapkan mampu memberikan suatu bentuk peningkatan pelayanan,khususnya pelayanan kepeda masyarakat desa.
Copyrights © 2021