Di Indonesia perjalanan demokrasi sudah banyak mengalami kemajuan dan kepercayaanrakyat pada elit politik menjadikan proses rekrutmen mengarah pada demokrasi langsung, termasukpemilihan kepala daerah. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati secara langsung merupakan fenomenakenegaraan baru di Indonesia dengan sistem pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentaksehingga segala hal yang melandasinya perlu dibahas dengan seksama. Dalam hal ini kita perlumemperhatikan hubungan negara dan rakyat dalam bingkai demokrasi lokal, asas desentralisasi danpartisipasi politik masyarakat. Kabupaten Sintang merupakan salah satu kabupaten yang ikut dalampelaksanaan pesta demokrasi pada tahun 2020. Pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintangsudah berjalan sesuai dengan yang direncanakan mulai dari tahap persiapan sampai pada tahappenyelenggaraan mengacu kepada PKPU Nomor 6 Tahun 2020, dirubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun2020 dan Perubahan Kedua PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutandalam Kondisi Bencana Alam Covid-19. Pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 9Desember 2020 secara serentak di seluruh Kecamatan di Kabupaten Sintang, Partisipasi politik masyarakatdalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang sebesar 82,75% dari jumlah pemilih. Faktor-Faktoryang mempengaruhi partisipasi politik masyarakat adalah perangsang politik, karakteristik pribadi,karekteristik sosial dan keadaan politik.
Copyrights © 2021