SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i
Vol 8, No 4 (2021)

Konsistensi Hukum Atas Pembuatan Perjanjian Pemberian Amanat Nasabah Dalam Perdagangan Bursa Berjangka

RR Dewi Anggraeni (Universitas Pamulang Banten)
Diah Yulinda Wulandari (Universitas Pamulang Banten)



Article Info

Publish Date
29 Jul 2021

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa perjanjian yang dibuat telah memenuhi syarat sahnya perjanjian sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu adanya kata sepakat, kecakapan dalam membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu dan sebab yang halal. Perjanjian dalam perdagangan bursa berjangka komoditi merupakan perjanjian pemberian amanat yang telah memenuhi asas-asas hukum perjanjian, yaitu asas konsensualisme, kebebasan berkontrak, pacta sunt servanda, kepribadian dan beritikad baik. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa pelaksanaan perjanjian nasabah atau pemberian amanat yang dibuat antara nasabah atau investor dengan pihak perusahaan telah memenuhi syarat sahnya perjanjian baik ditinjau dari segi peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perdagangan berjangka yang lebih dikenal dengan Futures Trading merupakan produk kontrak yang berada didalam bursa berjangka yang terdapat didalam Undang – undang no. 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditas yang kemudian diperbaharui di dalam Undang - undang No. 10 tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditas merupakan produk yang banyak diberlakukan di Dunia Internasional. Kepastian hukum perdagangan Berjangka harus menjamin perkembangan ekonomi berkelanjutan. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan Yuridis Normatif, yaitu suatu metode hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Saran penulis untuk pialang berjangka seharusnya dalam pelaksanaan kontrak berpedoman pada peraturan Perundang-undangan serta berdasarkan ketentuan yang telah diatur didalam perjanjian kontrak dengan investor. Investor hendaknya aktif memantau setiap aktifitas transaksi yang dilakukan oleh pialang berjangka untuk meminimalisir adanya penyimpangan dan transaksi diluar sepengetahuan investor. Bappebti sebagai badan pengawas tunggal hendaknya memiliki kepanjangan tangan yang ditempatkan disetiap provinsi guna memaksimalkan tugas Bappebti dalam melakukan pengawasan harian khususnya terhadap pialang berjangkaKata kunci : Kepastian Hukum Perjanjian, Perdagangan Berjangka, Komodit

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

salam

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i (ISSN 2356-1459) is a national journal published by the Faculty Sharia and Law Syarif Hidayatullah State Islamic University of Jakarta, INDONESIA. The focus is to provide readers with a better understanding of Indonesia social and sharia culture and present ...