AbstractThe profit-sharing ratio on mudharabah deposits in this case must be stated clearly so as not to create the potential for uncertainty and injustice in the distribution of the ratio. If at any time there is a risk or loss, there must be clarity regarding which party is responsible for the risk. Therefore, a study was conducted to find out the truth of a distribution practice or the determination of the profit sharing ratio at BMT Riyadhul Jannah Bekasi.Knowing the results of the study, it was concluded that the determination of the profit sharing ratio on the mudharabah or futures mudharabah deposit products at BMT Riyadhul Jannah had been determined by the BMT so that members or customers could not negotiate for the profit sharing ratio. This is because the size of the profit-sharing ratio that will be obtained has been determined by BMT Riyadhul Jannah The calculation of the profit-sharing ratio was also found to be in accordance with Islamic law, considering that BMT Riyadhul Jannah basically always applies the principles of Islamic law for its products.Keywords: Mudharabah Deposit, Profit Sharing Ratio, Islamic Law Perspective. AbstrakNisbah bagi hasil pada deposito mudharabah harus dinyatakan dengan jelas sehingga tidak menimbulkan potensi ketidakpastian dan ketidakadilan dalam pembagian besar kecilnya nisbah. Jika suatu saat terjadi resiko atau kerugian maka harus ada kejelasan pihak mana yang bertanggungjawab terhadap resiko tersebut. Maka dari itu untuk mengetahui adanya kebenaran suatu praktik pembagian atau penetapan nisbah bagi hasil maka perlu dilakukan penelitian di BMT Riyadhul Jannah Bekasi. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penetapan nisbah bagi hasil pada produk deposito mudharabah atau mudharabah berjangka di BMT Riyadhul Jannah sudah ditetapkan oleh pihak BMT sehingga anggota atau nasabah tidak dapat bernegosiasi untuk nisbah bagi hasil karena besar kecilnya nisbah bagi hasil yang akan didapatkan sudah ditentukan oleh BMT Riyadhul Jannah. Dan perhitungan nisbah bagi hasil sudah sesuai dengan syariat hukum Islam, karena pada dasarnya BMT Riyadhul Jannah selalu menerapkan prinsip-prinsip hukum Islam untuk produknya.Kata Kunci : Deposito Mudharabah, Nisbah Bagi Hasil, Persfektif Hukum Islam
Copyrights © 2021