Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pola perilaku masyarakat tentang Eigenrichting dalam menanggapi suatu tindak pidana agar penyimpangan yang terjadi dari norma-norma sosial yang telah ditentukan dapat diperbaiki. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis sosiologis dengan pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Lokasi penelitian bertempat di Desa Condongcatur, Depok, Sleman Yogyakarta. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan sekunder. Bahan hukum primer berupa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dan bahan hukum sekunder berupa buku – buku hukum hukum pidana dan artikel di jurnal hukum. Data primer diperoleh dari wawancara dilakukan kepada masyarakat Desa Condong Catur, Pemerintah Desa Condong Catur dan Kepolisian Resor Kabupaten Sleman. Bahan hukum dan data primer yang terkumpul kemudian dianalisis dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perilaku yang ada di masyarakat mengenai Eigenrichting disebabkan karena tingginya egoisme masyarakat yang ditambah dengan adanya tindakan provokasi, ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegak hukum. Kondisi tersebut berakibat pelaku tindak pidana dihakimi oleh massa. Kurangnya kerjasama antara penegak hukum dan perangkat desa dalam memberikan penyuluhan sadar hukum, menyebabkan sulitnya mengatasi tindakan Eigenrichting di Desa Condong Catur.
Copyrights © 2021