Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui angka kriminalitas dan ragam penyakit masyarakat di Kota Magelang setelah diterapkannya kebijakan asimilasi bagi narapidana untuk mencegah terjadinya kluster baru di Lapas Kelas IIA Magelang. Untuk menjawab permasalahan penelitian digunakan metode penelitian lapangan guna memperoleh data primer angka kriminalitas dan ragam penyakit masyarakat di Unit Reskrim Polres Magelang Kota. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa statistik kriminalitas di Kota Magelang setelah diberlakukannya Keputusan Kemenkumham tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 tidak meningkat. Adapun ragam kejahatan yang terjadi adalah pencurian, penipuan, penganiayaan, penggelapan dan pemerasan
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021