Tulisan ini membahas tentang fatwa MUI dalam bidang hukum keluarga, ditinjau dalam perspektif maslahah. Apakah fatwa-fatwa MUI selama ini sudah mencerminkan maslahah bagi masyarakat, bukan hanya adil bagi lelaki, tetapi juga adil bagi perempuan? Selain itu, kajian ini bertujuan untuk meneliti fatwa MUI adakah telah terpengaruh dengan hukum-hukum global terkait Hak Asasi Manusia (HAM). Namun, tulisan ini hanya terbatas membahas tema nikah mut’ah, nikah nikah wisata dan nikah di bawah tangan. Metode kajian ini adalah studi literature (library research) dengan perspektif maṣlaḥah. Kajian ini menemukan bahwa fatwa MUI dalam hukum nikah mut’ah dan nikah wisata adalah haram, fatwa tersebut telah memperhatikan konsep maṣlaḥah dalam menetapkan fatwanya juga telah memenuhi perspektif gender. Namun dalam hukum nikah di bawah tangan, MUI terkesan tidak tegas dengan menfatwakan bahwa nikah sirri itu sah, artinya dibenarkan menurut agama, dengan catatan tidak terjadi pelanggaran (madarat). Apabila terjadi madarat, maka hukumnya haram. Padahal realitanya nikah di bawah tangan itu rentan terhadap penyelewengan dan sering membawa dampat buruk, terutama kepada perempuan dan anak-anaknya. Di sini MUI dalam berfatwa masih dipengaruhi fiqh klasik, meskipun memberi perhatian kepada kemaslahatan, tetapi tidak serta merta terpengaruh kepada kondisi kontekstual atau pengaruh global dimana perempuan masih banyak yang dirugikan dari pasca pernikahan sirri.
Copyrights © 2021