Fakta membuktikan bahwa perkara aborsi bukan semakin berkurang, namun sebaliknya. Hal ini dapat kita lihat begitu banyak medsos atau berita televisi yang menyuguhkan berita banyaknya orang yang membuka praktik jasa-jasa aborsi secara ilegal, penemuan serpihan tubuh janin di tempat pembuangan sampah, sampai pada penemuan bayi yang dibungkus dikantong plastik di pinggir jalan. Tulisan ini ingin membahas perkara aborsi ditinjau dari perspektif fikih klasik dan kontemporer, serta pendapat ulama yang membolehkan aborsi pada kasus perkosaan dengan didukung oleh isu-isu kesehatan. Dan aborsi yang dilakukan untuk menghindari kehamilan bayi yang cacat atau bayi yang mempunyai penyakit genetis. Dengan pendekatan library research terhadap literatur-literatur terkait, penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum aborsi adalah haram, kecuali dalam keadaan darurat, seperti alasan medis: terancamnya nyawa ibu apabila tidak dilakukan aborsi; atau kondisi terpaksa melakukan aborsi seperti kasus perkosaan yang boleh dilakukan apabila usia janin belum mencapai 120 hari. Sedangkan untuk alasan medis, maka boleh aborsi dilakukan walau usia kandungan sudah mencapai 120 hari. Tipe penelitian ini adalah analisis isi (content analysist) dengan menggunakan pendekatan ushul fikih dan maqasid syariah diharapkan mampu memberikan fikih alternatif bagi perempuan.
Copyrights © 2021