Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

DISKURSUS ABORSI DALAM PERSPEKTIF FIKIH KLASIK DAN KONTEMPORER Zulfa Hudiyani
Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam Vol 2, No 1 (2021): Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/as.v2i1.12172

Abstract

Fakta membuktikan bahwa perkara aborsi bukan semakin berkurang, namun sebaliknya. Hal ini dapat kita lihat begitu banyak medsos atau berita televisi yang menyuguhkan berita banyaknya  orang yang membuka praktik jasa-jasa aborsi secara ilegal, penemuan serpihan tubuh janin di tempat pembuangan sampah, sampai pada penemuan bayi yang dibungkus dikantong plastik di pinggir jalan. Tulisan ini ingin membahas perkara aborsi ditinjau dari perspektif fikih klasik dan kontemporer, serta pendapat ulama yang membolehkan aborsi pada kasus perkosaan dengan didukung oleh isu-isu kesehatan. Dan aborsi yang dilakukan untuk menghindari kehamilan bayi yang cacat atau bayi yang mempunyai penyakit genetis. Dengan pendekatan library research terhadap literatur-literatur terkait, penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum aborsi adalah haram, kecuali dalam keadaan darurat, seperti alasan medis: terancamnya nyawa ibu apabila tidak dilakukan aborsi; atau kondisi terpaksa melakukan aborsi seperti kasus perkosaan yang boleh dilakukan apabila usia janin belum mencapai 120 hari. Sedangkan untuk alasan medis, maka boleh aborsi dilakukan walau usia kandungan sudah mencapai 120 hari. Tipe penelitian ini adalah analisis isi (content analysist) dengan menggunakan pendekatan ushul fikih dan maqasid syariah diharapkan mampu memberikan fikih alternatif bagi perempuan.
Program Pengabdian Masyarakat Dalam Bentuk Penyuluhan Hukum Perkawinan Sirri Online dan Regulasi Menag Tentang Pencegahan Covid-19 di Lingkungan KUA Pada Masyarakat Tanjungpinang Zulfa Hudiyani; Rizki Pradana Hidayatullah; Ahmad Jalili; Amrul Lutfi; M. Arbisora Angkat
Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat Kepulauan Riau (JPPM Kepri) Vol 1 No 1 (2021): Volume 1 Nomor 1, 2021
Publisher : STAIN SULTAN ABDURRAHMAN KEPRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (935.941 KB) | DOI: 10.35961/jppmkepri.v1i1.170

Abstract

Pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum dilakukan sebagai sosialisasi atas surat edaran Dirjen Bimas Islam No. P-003 Perubahan SE Dirjen Bimas Islam No. P-002 tentang pelaksanaan protokol penanganan Covid-19 pada area publik di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Diantara salah satu ketentuannya mengatakan bahwa permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani serta meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya. Regulasi ini berdampak pada kondisi calon pasangan pengantin yang mengalami kekecewaan. Diantaranya adalah kerugian materi karena banyak calon pengantin yang sudah mempersiapkan segala persiapan pernikahan secara maksimal. Mulai dari pemesanan gedung pernikahan, catering, dan tenda serta baju pengantin. Akibat dari regulasi ini, banyak juga calon pengantin yang tetap ingin melangsungkan pernikahan via online. Penyuluhan hukum ini bermanfaat untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak hukum nikah sirri online. Oleh karena itu, penyuluhan ini tetap dipilih dan dilaksanakan di Tanjungpinang, khususnya pada jamaah mushalla Nurul Mubin Jl. Adi Sucipto Batu 10 Perumahan Mutiara Bintan RT.08/ RW 01, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjungpinang dengan metode pretest tentang SE Dirjen Bimas Islam No. P-003 dan akibat dari perkawinan sirri online, ceramah keagamaan mengenai hukum perkawinan sirri online dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif serta dampaknya, post test, diskusi dan konsultasi hukum yang dilakukan melalui via daring. Sehingga kesimpulan dari penyuluhan ini adalah semakin tinggi tingkat pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang dampak hukum nikah sirri online maka semakin berkurang hasrat dan keinginan seseorang untuk melakukannya.