Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualifikasi tindak pidana penyebaran video pornografi dalam pandangan hukum pidana dan untuk mengetahui penerapan hukum pidana materiil terhadap tindak pidana penyebaran video pornografi. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative, data sekunder dari teknik studi kepustakaan. Kemudian dianalisis secara kualitatif kemudian disajikan secara deskripitif. Hasil dari penelitian yang dilakukan oleh penulis bahwa perbuatan Pornografi merupakan kejahatan yang bersifat privasi sehingga penegakan hukum terhadap pemberantasan pornografi ada banyak kesulitan. Salah satu faktor penghambat pemberantasan pornografi antara lain karena kurangnya kerjasama dari masyarakat dan berbagai pihak dalam melaporkan kejahatan ini. Penerapan hukum pidana memiliki kecenderungan untuk dipengaruhi oleh struktur masyarakat, yang merupakan kendala yang memungkinkan Penerapan hukum pidana dapat dijalankan dan dapat memberikan hambatan yang mengarah pada penerapan hukum pidana tidak dapat dijalankan atau tidak dapat memaksimalkan. unsur-unsur tindak pidana pornografi terdiri dari unsur Subyektif yaitu Kesalahan yang artinya dengan sengaja atau atas persetujuannya perbuatan tersebut dilakukan serta Unsur objektif yaitu Perbuatan (menjadi) yang artinya objek atau model yang mengandung muatan pornografi. (2) Tindak pidana pornografi dilaksanakan tetap berdasarkan atas Hukum Acara Pidana kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008.
Copyrights © 2021