Jurnal Idea Hukum
Vol 7, No 1 (2021): Jurnal Idea Hukum

IMPLEMENTASI DIVERSI TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN ANAK PADA SISTEM PERADILAN PIDANA (Studi di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Semarang)

RADEN AZHARI SETIADI (Jenderal Soedirman University)



Article Info

Publish Date
21 Jul 2021

Abstract

Hak-hak anak perlu dilindungi, karena setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu upaya yang ditempuh dalam penanganan tindak pidana anak yaitu dengan upaya diversi yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi hak anak. Diversi muncul dengan tujuan untuk berupaya menghindari stigma jahat pada anak. Berdasarkan Pasal 1 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dinyatakan bahwa diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Yuridis Empiris dengan data yang bersumber dari data primer dan data sekunder. Penelitian ini Penulis uraikan secara deskriptif analisis yang bertujuan untuk memberikan gambaran secara rinci, sistematis dan menyeluruh yaitu menguraikan secara analitis terhadap permasalahan yang dihadapi, dengan setiap hal yang diperoleh dari informan baik secara tertulis maupun secara lisan.Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh bahwa Implementasi Diversi diselesaikan dalam Perkara Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Smg. Perkara dengan terdakwa anak bernama Neiko Axselin didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan/kekerasan terhadap D. Panji Dewantoro. Upaya Diversi dilakukan antara Terdakwa dengan Korban yang sepakat untuk berdamai dengan ketentuan bahwa Terdakwa atau keluarganya bersedia memberikan uang tali asih kepada pihak korban sebesar Rp 5.000.000,- sebagaimana tertuang dalam Surat Kesepakatan Diversi tertanggal 8 Februari 2018. Atas adanya kesepakatan Diversi tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Semarang mengeluarkan Penetapan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Smg tertanggal 12 Februari 2018 yang juga memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penuntutan setelah dilaksanakannya kesepakatan Diversi antara terdakwa dengan korban. Secara umum, pelaksanaan diversi masih terdapat kendala-kendala yang timbul baik yang sifatnya yuridis (substansi hukum) maupun teknis diantaranya kurangnya sosialisasi peraturan pemerintah mengenai pedoman pelaksanaan diversi yang baru dikeluarkan, kurangnya pemahanan para pihak mengenai pelaksanaan diversi (budaya hukum), serta kurangnya keahlian jaksa anak (struktur hukum) untuk memahami dan mengerti nilai-nilai dalam menerapkan konsep diversi yang berorientasi pada pendekatan restoratif justice

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jih

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Focus of JIH is publishing the manuscript of outcome study, and conceptual ideas which specific in the sector of Law science. We are interested in topics which relate generally to Law issues in Indonesia and around the world. Articles submitted might cover topical issues in Criminal Law, Civil Law, ...