Jurnal Idea Hukum
Vol 7, No 1 (2021): Jurnal Idea Hukum

IMPLEMENTASI HAK PENDISIPLINAN SEBAGAI ALASAN PEMBENAR OLEH GURU DALAM PEMBERIAN SANKSI TERHADAP SISWA PELANGGAR DISIPLIN PENDIDIKAN BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DI INDONESIA

DYASWARI, KRISTA LINDA (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Mar 2021

Abstract

Hak pendisiplinan dalam perspektif hukum pidana itu merupakan jaminan hukum agar para pihak yang berupaya memberikan pendidikan sebaik-baiknya salahsatunya mendidik karakter mendapat jaminan untuk terhindar dari ancaman hukum. Kewenangan untuk menegakkan hak pendisiplinan merupakan kewenangan yang sangat perlu dimiliki oleh guru  dalam melaksanakan tugas nya, diantaranya mengajar dan mendidik. Akan tetapi dalam perkembangan di dalam praktek, setelah  lahirnya Undang-Undang Perlindungan anak yang tidak sedikit menafsirkannya secara sempit,  semakin sering dijumpai orangtua/wali/pihak lain yang menggunakan pengaturan di dalam Undang-Undang Perlindungan anak sebagai dasar untuk mempidanakan gurunya. Salah satu gambaran nyata yakni menimpa seorang guru di salahsatu SMK di Kabupaten Banyumas yang memberikan hukuman fisik terhadap 9 (sembilan) orang siswanya, yang berakhir dihukum penjara berdasarkan putusan putusan Nomor 152/Pid.Sus/2018/PN.Pwt. Hal tersebut menjadi sebuah kejadian yang memilukan serta membuat guru lainnya menjadi ragu dalam memaksimalkan tugasnya untuk mengajar dan mendidik, terutama menegakkan sikap disiplin siswa-siswinya.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan sosio legal research dengan menggunakan data primer serta sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data disajikan secara sistematis dalam bentuk teks naratif, dan analisis data dilakukan secara kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan. Konsep hak pendisiplinan sampai sekarang masih berperan dalam sistem hukum pidana di Indonesia sebagai suatu alasan pembenar di luar undang-undang. Semangat yang diusung dalam pembangunan hukum pidana di Indonesia yakni hukum pidana yang berasal dari nilai-nilai dasar yakni nilai sosio-filosofik, sosio-politik, dan sosio-kultural dalam masyarakat Indonesia. Putusan hakim dalam memidanakan terdakwa tidak tepat karena perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana namun suatu tindakan untuk mendisiplikan muridnya yang tidak patuh terhadap perintah gurunya (terdakwa), sehingga termasuk dalam alasan penghapus pidana yakni alasan pembenar

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jih

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Focus of JIH is publishing the manuscript of outcome study, and conceptual ideas which specific in the sector of Law science. We are interested in topics which relate generally to Law issues in Indonesia and around the world. Articles submitted might cover topical issues in Criminal Law, Civil Law, ...