Jurnal Idea Hukum
Vol 7, No 1 (2021): Jurnal Idea Hukum

EFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG PENANGGULANGAN PENYAKIT MASYARAKAT

RISKA AMELIA DEWI (Jenderal Soedirman University)



Article Info

Publish Date
21 Jul 2021

Abstract

Penyakit masyarakat/sosial disebut pula sebagai disorganisasi sosial karena gejalanya berkembang menjadi ekses sosial yang mengganggu keutuhan dan kelancaran berfungsinya organisasi sosial.  Semua tingkah laku yang sakit secara  sosial  merupakan  penyimpangan  sosial  yang  sukar  diorganisir,  sulit diatur dan ditertibkan sebab para pelakunya memakai cara pemecahan sendiri yang controversial, tidak umum, luar biasa atau abnormal sifatnya.Metode pendekatan yuridis sosioligis, dengan sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder serta  dianalisa secara metode kualitatif. Tujuannya menganalisa efektivitas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat dan menganalisa   hambatan yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Banyumas.Landasan hukum yang mengatur tentang penyakit masyarakat, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Penegakan hukum Perda Kabupaten Banyumas No. 16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat, yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Banyumas adalah dengan melakukan rasia terhadap jenis-jenis penyakit masyarakat yaitu : pengemis, gelandangan psikotik, gelandangan   non   psikotik, pengamen, orang terlantar/anak jalanan, peminum minuman beralkohol, pelacuran. 

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jih

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Focus of JIH is publishing the manuscript of outcome study, and conceptual ideas which specific in the sector of Law science. We are interested in topics which relate generally to Law issues in Indonesia and around the world. Articles submitted might cover topical issues in Criminal Law, Civil Law, ...