Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan dan fungsi jaksa dalam sistem peradilan pidana di Indonesia menurut KUHAP. Metode yang digunakan dalam penelitian ini metode yuridisme normatif yaitu metode penambahan dengan berpegang pada norma atau hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan: 1. Kejaksaan di Indonesia memiliki kewenangan yang cukup terbatas dibandingkan dengan kejaksaan di Belanda, Inggris atau Amerika.Selain itu tercantum dalam KUHAP, tugas dan wewenang kejaksaan dalam menjalankan sebagai subsistem/komponen penegak hukum sistem peradilan pidana Indonesia tercantum dalam Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan. Kejaksaan adalah lembaga non-departemen, yang berarti tidak berada di bawah kementerian apapun, puncak kepemimpinan kejaksaan dipegang oleh jaksaagung yang bertanggung jawab terhadap presiden. 2. Proses peradilan pidana dapat dimaknai sebagai keseluruhan tahapan pemeriksaan perkara pidana untuk mengungkap perbuatan pidana yang terjadi dan mengambil tindakan hukum kepada pelakunya.Dengan melalui berbagai institusi, maka proses peradilan dimulai dari institusi Kejaksaan, sampai ke Institusi Pengadilan dan berakhir pada Institusi Lembaga Pemasyarakatan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021