Tujuan dari penelitian adalah untuk menguji tantangan penyaluran kredit, kredit bermasalah dan permodalan atau rasio kecukupan modal perbankan pada masa pandemi Covid-19. Penelitian ini menggunakan data sekunder dan data tersebut diambil dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Populasi penelitian adalah bank umum konvesional di Indonesia. Dan sampel penelitian ini menggunakan 98 bank umum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Hasil penelitian ini adalah terjadi kontraksi pertumbuhan yang minus pada penyaluran kredit perbankan pada masa pandemi Covid-19. Dan kredit bermasalah atau non performing loans (NPL) itu masih dibawah 5 persen kendati ada tekanan dampak pandemi Covid-19. Tidak ada perubahan signifikan pada kredit bermasalah karena Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan peraturan, POJK No.11/POJK.03/2020, yang mengharuskan perbankan melakukan restrukturisasi kredit sebagai dampak pandemi Covid-19. Selanjutnya hasil penelitian ini, permodalan bank atau rasio kecukupan modal perbankan tetap kuat kendati ada tekanan dari dampak pandemi Covid-19.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021