Sesuai hasil penelitian pada putusan Nomor:15/pid.sus/2016/PN.Tob. dimana majelis hakim menjatuhkan Putusan Terhadap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan persetubuhan terhadap anak dan divonis 5 tahun penjara. Yang menjadi permasalahan adalah terdakwa dalam melakukan Tindakannya tidak melakukan Perbuatan Percabulan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal Pasal 81 UU No. 35 tahun 2014, Jo Pasal 53 KUHP sehingga jika dilihat dari sudut pandang keadilan sangat tidak adil karena hukuman yang dijatuhkan tidak sesuai dengan apa yang dilakukan. Penelitian ini mengunakan penelitian normatif menggunakan pendekatan kasus (case approach). Menurut pendekatan kasus dipakai untuk mengkaji alasan pertimbangan pengadilan dalam membuat suatu putusan. Kaitannya dengan pendekatan ini maka yang dikaji adalah pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Tobelo dalam memutus perkara delik percobaan persetubuhan terhadap anak yang di dalamnya terdapat permasalahan hukum mengenai putusan yang dijatuhkan dalam memutuskan perkara delik percobaan persetubuhan terhadap anak
Copyrights © 2021