Indonesia dalam menghadapi era global saat ini tentunya tidak dapat menutup diri dari berbagai perjanjian internasional yang telah berjasa bagi Indonesia. Namun hal tersebut tidak serta merta menjadikan Indonesia meratifikasi semua perjanjian internasional dan mengimplementasikannya menjadi hukum nasional yang berlaku di Indonesia karena harus ada penyesuaian dari berbagai aspek dan nilai agar tidak bertentangan dengan ideologi negara Indonesia Pancasila sehingga, diperlukan politik hukum dalam melakukan ratifikasi terhadap perjanjian internasional.
Copyrights © 2021