Revolusi industri 4.0 akan membawa banyak perubahan dengan segala konsekuensinya, industri akan semakin kompak dan efisien. Namun ada pula risiko yang mungkin muncul, misalnya berkurangnya Sumber Daya Manusia karena digantikan oleh mesin atau robot. Dunia saat ini memang tengah mencermati revolusi industri 4.0 ini secara saksama. Berjuta peluang ada di situ, tapi di sisi lain terdapat berjuta tantangan yang harus dihadapi. Perkembangan teknologi berjalan begitu cepat dan dampaknya ikut memengaruhi pola pikir, perilaku, dan sikap pada generasi masa kini. kemudahan berkomunikasi dan memperoleh informasi melalui media digital berbasis media sosial dapat mendatangkan kemaslahatan bagi umat manusia, seperti mempererat tali silaturahim, untuk kegiatan ekonomi, pendidikan dan kegiatan positif lainnya. Pengaruh  positif  maupun  negatif  timbul  seiring  munculnya  berbagai  macam  media sosial. Pengaruh positif dan negatifnya tergantung bagaimana setiap orang menggunakan dan menyikapi media sosial tersebut. Namun dewasa ini, banyak sekali penyimpangan moral yang dilakukan oleh  remaja khususnya dalam bermedia sosial. Namun pengguna media sosial seringkali menerima dan menyebarkan informasi yang belum tentu benar serta bermanfaat, bisa karena sengaja atau ketidaktahuan, yang bisa menimbulkan mafsadah di tengah masyarakat; serta penggunaan media digital, khususnya yang berbasis media sosial di tengah masyarakat seringkali tidak disertai dengan tanggung jawab sehingga tidak jarang menjadi sarana untuk penyebaran informasi yang tidak benar, hoax¸ fitnah, ghibah, namimah, gosip, pemutarbalikan fakta, ujaran kebencian, permusuhan, kesimpangsiuran, informasi palsu, dan hal terlarang lainnya yang menyebabkan disharmoni sosial. Selain itu juga bahwa menurut beberapa keterangan ada ribuan kasus pelanggaran UU ITE dari tahun 2017 hingga 2019. ada sekitar 6.895 akun yang dirinci sebagai berikut, yakni pada 2017 terdapat 1.338 akun, 2018 ada 2.552, dan pada 2019 terdapat 3.005 kasus. Akun-akun tersebut diselidiki dan ditengarai melakukan tindak pidana yang dilakukan dengan media sosial.Kata Kunci : Etika, Islam, Digital
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021