Abstract Along with the development of the times and the existence of telephone and internet, the long distance between the two parties want to transact is no longer a barrier to carrying out onlinebuying and selling activities. Many conveniences are felt by the public with the existence of onlinebuying and selling. Buying and selling online is familiar to the public, because with online buying and selling can make it easier for people to get the goods they need. Then now comes the practice of online buying services that become a complement in the fulfillment of one's needs. The type of research used is field research (field research) descriptive qualitative. Then the primary data source is interviews with online buying service providers, secondary data sources from books, journals, and other references. Research data collection methods are observation, interview and documentation. The results of this study show that the practice of online buying services on instagram accounts @belititip.mks in real practice in a mechanism or procedure of implementation has been explained and agreed between the two parties. Furthermore, Fiqh Muamalah analysis of the practice of online buying and selling services on instagram accounts @belititip.mks is allowed because it has fulfilled the pillars and conditions of buying and selling according to Islamic Shariah. Keywords: Devilery Services, Fiqh Muamalah, Online.AbstrakSeiring perkembangan zaman dan adanya telepon serta internet, maka jarak yang jauh antara kedua belah pihak yang bertransaksi tidak lagi menjadi penghalang untuk melangsungkan kegiatan tersebut. Banyak kemudahan yang dirasakan oleh masyarakat dengan adanya jual beli online. Jual beli online memang sudah tidak asing lagi ditelinga masyarakat, karena dengan adanya jual beli online dapat mempermudah masyarakat dalam mendapatkan barang yang dibutuhkan. Kemudian kini hadir praktik jasa titip beli online yang menjadi pelengkap dalam pemenuhan kebutuhan seseorang. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) deskriptif kualitatif. Kemudian sumber data primer yaitu wawancara dengan penyedia jasa titip beli online, sumber data sekunder yaitu dari buku, jurnal, dan referensi lainnya. Metode pengumpulan data penelitian adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik jasa titip beli online di akun instagram @belititip.mks dalam praktik riil secara mekanisme atau tata cara pelaksanaannya telah jelaskan dan disepakati antara kedua belah pihak. Selanjutnya, Analisis Fikih Muamalah terhadap praktik jasa titip beli online di akun instagram @belititip.mks diperbolehkan karena telah memenuhi rukun dan syarat jual beli menurut Syariat Islam.Kata Kunci : Fikih Muamalah, Jasa Titip Beli, Online.
Copyrights © 2021