El-Iqtishady
Volume 3 Nomor 1 Juni 2021

PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH DALAM TRANSAKSI PINJAMAN ONLINE (FINTECH)

Naurah Aathifah Nursaidi (Unknown)
Ashar Sinilele (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2021

Abstract

AbstractThe lending and borrowing transaction was born because of an agreement between the two parties based on a binding agreement. Along with the development of the era all forms of transactions can be done online, including lending and borrowing transactions through technology-based lending and borrowing services which are commonly referred to as peer to peer lending (p2pl). All forms of convenience obtained through online-based lending and borrowing transactions are inseparable from the risks that will be faced when using it later, one of which is the existence of several clauses in the lending and borrowing agreement that are contrary to the principles of a good and fair agreement. The type of research used is a qualitative description that refers to books and other written results (library research) using the juridical normative research method. Then the data collection method used is secondary data in the form of data analyzed through library research and premiere data in the form of deciphering material in the form of opinion concepts from legal experts to various related books and mass media and can be used as a research reference. The data processing method used is the content analysis technique. Based on the results of this study, it is concluded that the practice of online lending and borrowing according to Islamic Economic Law is allowed to be implemented by complying with Islamic law. Furthermore, in the perspective of positive law, lending and borrowing are regulated in OJK Regulation Number 77 / POJK.07 / 2016 concerning Information Technology-Based Loan Services which regulates all forms of activities of parties involved in peer to peer lending institutions. Then there are forms of violations committed by all parties involved are required to provide a report to the OJK in order to immediately receive legal protection.Keywords: Borrowing, Legal Protection, Online Loans, Sharia Economic Law.AbstrakTransaksi pinjam meminjam lahir karena adanya kesepakatan antara kedua belah pihak yang didasarkan oleh perjanjian yang mengikat. Seiring dengan berkembangnya zaman segala bentuk transaksi mampu dilakukan secara online termasuk transaksi pinjam meminjam melalui layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi yang biasa disebut dengan peer to peer lending (p2pl). Segala bentuk kemudahan yang diperoleh melalui transaksi pinjam meminjam berbasis online tidak terlepas dengan adanya resiko-resiko yang akan dihadapi saat menggunakannya nanti salah satunya adalah adanya beberapa klausul dalam perjanjian pinjam meminjam yang bertentangan dengan asas perjanjian yang baik dan berkeadilan. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskripsi kualitatif yang merujuk pada buku serta hasil tulis lainnya (Library research) dengan menggunakan metode peneltian normatif yuridis. Kemudian metode pengumpulan data yang digunakan adalah data sekunder yang berupa data yang dianalisa melalui riset kepustakaan serta data premier yang berupa penguraian materi yang berupa konsep opini dari para ahli hukum hingga beragam buku dan media massa yang berkaitan dan dapat dijadikan sebagai acuan penelitian. Adapun metode pengolahan data yang digunakan yaitu teknik content analysis. Berdasarkan hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa praktek pinjam meminjam secara online menurut Hukum Ekonomi Syariah diperbolehkan untuk dilaksanakanĀ  dengan memenuhi syariat Islam. Selanjutnya dalam perspektif Hukum Positif pinjam meminjam diatur dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.07/2016 Tentang Layanan Pinjaman Uang Berbasis Teknologi Informasi yang mengatur tentang segala bentuk aktifitas pihak yang terlibat dalam lembaga peer to peer lending. Kemudian adanya bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh seluruh pihak yang terlibat diwajibkan untuk memberikan laporan kepada pihak OJK agar segera mendapat perlindungan hukum.Kata kunci : Hukum Ekonomi Syariah, Perlindungan Hukum, Pinjaman Online, Pinjam Meminjam.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

iqthisadi

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

EL-IQTHISADI : JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH, FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM IS TO PROVIDE A VENUE FOR ACADEMICIANS, RESEARCHERS, AND PRACTITIONERS FOR PUBLISHING THE ORIGINAL RESEARCH ARTICLES OR REVIEW ARTICLES. THE SCOPE OF THE ARTICLES PUBLISHED IN THIS JOURNAL DEALS WITH A BROAD RANGE OF TOPICS IN ...