Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) latar belakang lahirnya hukum adat lambae sara, (2) tata cara pelaksanaan hukum adat lambae sara, (3) sanksi yang diberikan bagi orang yang melanggar hukum adat lambae sara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Sejarah dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Terdiri dari 3 tahapan yakni Heuristik (teknik pengumpulan data), Kritik (teknik analisis data), Interpretasi (penafsiran data) dan Historiografi (penulisan sejarah). Hasil Penelitian menunjukkan bahwa terdapat kalimat yang terkenal dalam keseharian masyarakat Takimpo agar masyarakat tetap mengingat dan patuh terhadap hukum adat lambae sara yaitu bacuriemo sau lalamo yang artinya dihalangi kayu jalanmu. Hal ini bermakna bahwa jika ada orang yang telah dihukum menggunakan hukum adat lambae sara maka jalan individu atau orang yang telah dilambae tersebut sudah dihalangi, dia tidak akan dihargai dalam bersosial dalam artian dia akan dikucilkan dan tidak terlibat dalam semua rangkaian adat baik upacara adat atau hal lain yang sudah ada dan melekat di kehidupan masyarakat Takimpo. Adapula salah satu mitos yang beredar dimasyarakat Takimpo dan dipercayai hingga sekarang yaitu jika salah seorang masyarakat mendapatkan hukum adat lambae sara maka masyarakat tersebut akan mendapatkan bala’a (musibah).
Copyrights © 2020