Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Ritual Cucurangi pada Masyarakat Pasarwajo Kabupaten Buton Haeruddin Haeruddin
Jurnal Pendidikan Sejarah Volume V, Nomor 2, November 2019
Publisher : Jurnal Pendidikan Sejarah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang munculnya ritual cucurangi, tata cara pelaksanaan, dan nilai yang terkandung dalam ritual cucurangi pada masyarakat Pasarwajo Kabupaten Buton. Sumber yang digunakan terdiri dari sumber primer berupa informasi lisan dari para informan, dan sumber sekunder berupa artikel, buku, majalah, jurnal, yang diperoleh dari perpustakaan Unidayan. Beberapa temuan pokok penelitian ini, adalah: Pertama Latar belakang lahirnya ritual cucurangi pada masyarakat Pasarwajo, ritual cucurangi merupakan salah satu ritual yang dilakukan pada saat pelaksanaan pesta kampung (Pikulaliwua) Kecamatan Pasarwajo. Ritual cucurangi menjadi ritual inti dari Tradisi pesta kampung tersebut karena bertujuan untuk menghindari musibah masuk ke dalam perkampungan, serta melindungi masyarakat dari gangguan penyakit. Kedua Makna yang terdapat dalam ritual cucurangi masyarakat Pasarwajo yaitu (a) makna reliji yaitu rasa syukur kepada Allah SWT atas karunia rahmat dan hidayah serta nikmat reskiNya. (b) makna budaya yaitu kebiasaan dan keyakinan. (c) makna sosial mempererat hubungan silatuhrahim dan terjalinya hubungan kekerabatan di antara masyarakat.
Ritual Hesasa pada Masyarakat Kaledupa Selatan Kabupaten Wakatobi Haeruddin Haeruddin
Jurnal Pendidikan Sejarah Volume VI, Nomor 1, Mei 2020
Publisher : Jurnal Pendidikan Sejarah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang munculnya ritual hesasa, tata cara pelaksanaan, dan nilai yang terkandung dalam ritual hehasa pada masyarakat Kaledupa Selatan Kabupaten Wakatobi. Sumber yang digunakan terdiri dari sumber primer berupa informasi lisan dari para informan, dan sumber sekunder berupa artikel, buku,majalah, jurnal, yang diperoleh dari perpustakaan Unidayan. Beberapa temuan pokok penelitian ini adalah; Latar belakang ritual hesasa dilakukan oleh masyarakat Desa Tanjung adalah sebagai ritual untuk menyembuhkan penyakit yang menyerang orang, sebab ritual ini dipercayai masyarakat dapat menyembuhkan penyakit. Tata cara pelaksanaan hesasa terdiri atas beberapa tahapan yaitu (1) pihak keluarga yang berhajat akan melakukan diskusi bersama orang yang memimpin ritual tersebut dan menentukan hari pelaksanaan ritual serta menanyakan keperluan dan kelengkapan dalam proses ritual. (2) tahapan pelaksanaan merupakan inti dari ritual hesasa karena semua rangkaian acara, mulai dari persiapan kelengkapan ritual, penghiasan sesaji serta penghanyutan tempurung terdapat pada tahapan ini (3) Pembacaan do’a selamat yang dilakukan pande alo dan makan bersama merupakan penutupan dari semua rangkaina acara. Ritual hesasa memiliki makna yang sangat penting bagi masyarakat karena dengan melakukan hesasa maka masyarakat percaya bahwa penyakit yang menyerang orang akan sembuh dan tidak akan datang lagi karena sudah pergi bersama tempurung di laut. Selain tradisi pengobatan, ritual ini juga merupakan proses pengusiran penyakit yang menyerang orang dan menaikan penyakit ke dalam tempurung untuk dibawa ke lautan.
Hukum Adat Lambae Sara di Kelurahan Takimpo Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton Anggun Mawarni; Haeruddin Haeruddin
Jurnal Pendidikan Sejarah Volume VI, Nomor 2, November 2020
Publisher : Jurnal Pendidikan Sejarah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) latar belakang lahirnya hukum adat lambae sara, (2) tata cara pelaksanaan hukum adat lambae sara, (3) sanksi yang diberikan bagi orang yang melanggar hukum adat lambae sara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Sejarah dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Terdiri dari 3 tahapan yakni Heuristik (teknik pengumpulan data), Kritik (teknik analisis data), Interpretasi (penafsiran data) dan Historiografi (penulisan sejarah). Hasil Penelitian menunjukkan bahwa terdapat kalimat yang terkenal dalam keseharian masyarakat Takimpo agar masyarakat tetap mengingat dan patuh terhadap hukum adat lambae sara yaitu bacuriemo sau lalamo yang artinya dihalangi kayu jalanmu. Hal ini bermakna bahwa jika ada orang yang telah dihukum menggunakan hukum adat lambae sara maka jalan individu atau orang yang telah dilambae tersebut sudah dihalangi, dia tidak akan dihargai dalam bersosial dalam artian dia akan dikucilkan dan tidak terlibat dalam semua rangkaian adat baik upacara adat atau hal lain yang sudah ada dan melekat di kehidupan masyarakat Takimpo. Adapula salah satu mitos yang beredar dimasyarakat Takimpo dan dipercayai hingga sekarang yaitu jika salah seorang masyarakat mendapatkan hukum adat lambae sara maka masyarakat tersebut akan mendapatkan bala’a (musibah).
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyandang Disabilitas La Ode Muhaimin; Juamdan Zamha Zamihu; Haeruddin Haeruddin; Helson Hamid
Kamba Mpu: Jurnal Pengabdian Masyarakat Volume 4, Nomor 1, Juni 2026
Publisher : Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Dayanu Ikhsanuddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55340/kambampu.v4i1.2159

Abstract

Menurut Syahbuddin Latif, setiap orang berpotensi menjadi disabilitas.  Latif menambahkan, seseorang dapat menjadi disabilitas bukan hanya karena kelainan dalam kandungan, namun disabilitas juga dapat terjadi pada anak-anak, remaja, dewasa, hingga orang tua. Setiap orang dapat mengalami kecelakaan di jalan raya, kecelakaan kerja, maupun menjadi korban bencana alam. Hal tersebut dapat menyebabkan seseorang menjadi penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas adalah mereka yang memiliki penderitaan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama dimana interaksi dengan berbagai hambatan dapat menyulitkan partisipasi penuh dan efektif dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya.  Faktanya, hampir setiap individu pernah mengalami disabilitas pada salah satu fase kehidupannya. Bagi orang yang mencapai usia yang panjang, kemungkinan besar akan mengalami kesulitan terkait keberfungsian fisik dan sosialnya. Selain itu, mayoritas keluarga luas (extended family) memiliki paling tidak seorang anggota yang menjadi penyandang disabilitas dan di sisi lain, banyak individu non-penyandang disabilitas melakukan keluarga, sanak saudara atau teman penyandang disabilitas.  Seseorang yang menyandang disabilitas bukan hanya sejak ia dilahirkan tetapi dapat pula terjadi setelah dilahirkan mengalami peristiwa tertentu yang mengakibatkan cacat fisik atau cacat mental. Berdasarkan uraian di atas, maka urgensi pembentukan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (selanjutnya disingkat Perda PPHPD) sangat diperlukan untuk mencapai keadilan hukum, kemanfaatan hukum, dan kepastian hukum. Terpenuhinya ketiga aspek ini sekalgus memenuhi kebutuhan hukum yang dikehendaki masyarakat.