Penelitian ini mengkaji dan mengungkapkan Hukum Adat Kaombono Tai di Desa Dongkala dan Desa Kondowa Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton, dengan tujuan: untuk mengetahui latarbelakang adanya hukum adat kaombono tai; mengetahui tata cara pelaksanaan hukum adat kaombono tai dan mengetahui sanksi yang diberikan bagi orang yang melanggar hukum adat kaombono tai. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Pengumpulan data dilakukan di Desa Dongkala dan Desa Kondowa Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton dengan bertumpu pada pendekatan wawancara, observasi, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa latar belakang adanya hukum adat kaombono tai yaitu adanya perusakan terumbu karang dan biota laut beserta ekosistem lainnya yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Proses pelaksanaan hukum adat kaombono tai, yaitu: penjagaan wilayah kaombono tai oleh para waci yang terdiri dari 3orang; apabila ditemukan pelanggar yang memasuki kawasan kaombono tai maka dibawa ke musyawarah sara di baruga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya; penetapan dan pengumuman denda. Sanksi yang diberikan bagi orang yang melanggar hukum adat kaombono tai yaitu berupa sanksi pembayaran denda sebesar lima juta rupiah dan sanksi sosial pengucilan dimasyarakat.
Copyrights © 2020