Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman pentingnya perkawinan dan Dispensasi Perkawinan bagi masyarakat yang akan melangsungkan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan oleh pasangan yang belum cukup umur menurut Undang – Undang di Kabupaten Wonogiri dan Perlu pemahaman tentang tata cara pengajuan perkawinan di bawah umur bagi, Kabupaten Wonogiri. Hasil penelitian menunjukan bahwa Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini merupakan salah satu langkah awal bagi civitas akademika untuk lebih berperan dalam menyelesaikan permasalahan perkawinan di Indonesia melalui program penyuluhan hukum dengan pembahasan mengenai dispensasi perkawinan. Dengan kegiatan penyuluhan hukum ini diharapkan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan dispensasi perkawinan. Setelah itu masyarakat di Kabupaten Wonogiri diharapkan dapat memperhatikan syarat – syarat sah yang harus dipenuhi untuk melangsungkan perkawinan.
Copyrights © 2021