Rekrutmen politik merupakan salah satu fungsi strategis yang diberikan kepada partai politik. Tujuan rekrutmen politik untuk menyeleksi atau memilih kandidat yang akan ditawarkan ke masyarakat pada saat pemilihan umum sebagai calon anggota legislatif, calon presiden dan calon wakil presiden, calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Menurut Pasal 29 UU No. 2 Tahun 2011 mengatur bahwa rekrutmen dilaksanakan melalui seleksi kaderisasi secara demokratis sesuai dengan AD/ART partai dengan mempertimbangkan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan belum sepenuhnya sesuai harapan, sehingga rekrutmen selama ini dilakukan melalui pendekatan-pendekatan pragmatis belaka. Untuk memudahkan pelaksanaan rekrutmen politik tersebut diperlukan prinsip-prinsip yang akan menjadi landasan ideal bagi partai politik untuk menyusun metode atau mekanisme rekrutmen politik dalam AD/ART partai politik mereka. Fungsi AD/ART dijadikan sebagai landasan yuridis bagi partai politik sebagaimana yang diamanatkan undang-undang. Adapun prinsip-prinsip tersebut antara lain; prinsip ketokohan, prinsip kemanfaatan/kepentingan bersama, prinsip ideologis, prinsip perimbangan suara, prinsip demokrasi, prinsip keterbukaan, prinsip keadilan dan prinsip kesetaraan.
Copyrights © 2021