Jurnal Hukum Tri Pantang
Vol 7 No 1 (2021): JURNAL HUKUM TRI PANTANG

ANALISIS NORMATIF RESTORATIF JUSTICE DALAM PROSES PENYELESAIAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Firman Freaddy Busroh (Fakultas Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, Palembang, Indonesia)



Article Info

Publish Date
15 Jun 2021

Abstract

Konsep Restorative Justice merupakan cara lain dalam peradilan pidana yang digunakan untuk menangani perkara pidana. Konsep itu mengutamakan integrasi pelaku dan korban atau masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada suatu pola hubungan yang baik antara pelaku tindak pidana. KDRT merupakan salah satu tindak pidana yang diatur oleh undang-undang khusus, yaitu UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Oleh karena itu, konsep Restorative Justice dapat digunakan untuk menangani perkara KDRT. Salah satu cara yang dapat digunakan dalam konsep tersebut adalah mediasi penal (penal mediation). Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dapat diselesaikan dengan menggunakan metode Restoratif Justice adalah Kekerasan Fisik, Kekerasan Psikis, Kekerasan Seksual, dan Penelantaran Dalam Rumah Tangga.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jhtp

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Tripantang merupakan jurnal ilmiah Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang yang diterbitkan dua kali per tahun, di bulan Juni dan Desember. Tulisan yang dihasilkan ada berbahasa Indonesia dan berbahasa Inggris. Lebih dari 60 artikel sudah dipublikasikan. Semua penulis ...