Konsep Restorative Justice merupakan cara lain dalam peradilan pidana yang digunakan untuk menangani perkara pidana. Konsep itu mengutamakan integrasi pelaku dan korban atau masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada suatu pola hubungan yang baik antara pelaku tindak pidana. KDRT merupakan salah satu tindak pidana yang diatur oleh undang-undang khusus, yaitu UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Oleh karena itu, konsep Restorative Justice dapat digunakan untuk menangani perkara KDRT. Salah satu cara yang dapat digunakan dalam konsep tersebut adalah mediasi penal (penal mediation). Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dapat diselesaikan dengan menggunakan metode Restoratif Justice adalah Kekerasan Fisik, Kekerasan Psikis, Kekerasan Seksual, dan Penelantaran Dalam Rumah Tangga.
Copyrights © 2021