Pemerintah menuntut keaktifan masyarakat dalam mengkritik pemerintah. Namun, pernyataan tersebut menimbulkan polemik berbagai kalangan. Tujuan penulisan ini ialah untuk mengetahui respons mahasiswa terkait pemerintah yang menuntut untuk dikritik, namun terancam oleh UU ITE. Dan membahas bentuk jaminan hukum agar masyarakat dalam mengkritik pemerintah dapat terlindung dari sanksi pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif, dengan melakukan survei melalui kuesioner, dan metode yuridis normatif yaitu menganalisis permasalahan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan literatur hukum. Adanya UU ITE membuat masyarakat khawatir dalam memberi kritik dan masukan kepada pemerintah karena kurangnya jaminan atas kebebasan berpendapat dalam memberikan kritikan kepada pemerintah melalui media sosial.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021