Manusia dalam memenuhi kebutuhan secara alamiah akan selalu mencari peluabg/celah, dalah suatu hal untuk memenuhi kebutuhannya, kebutuhan atau keinginan tersebut untuk memiliki sesuatu untuk yang bersifat konsumtif ataupun sebagai sarana/ modal usaha, maka kemudian kebutuhan dan/ peluang bisnis di bidang leasing. Perusahaan pembiayaan ini menghadapi dilemma ketika konsumen/nasabah nya wanprestasi atau telat atau gagal bayar (bad debt). Perusahaan leasing akan berupaya mengembalikan hak nya yaitu baran yang telah menjadi jaminan fidusia, sepintas Nampak hubungan keperdataan, tapi kita ketahui bersama seringkali upaya untuk mengembalikan hak perusahaan leasing ini kesulitan, akhirnya beberapa dari perusahaan ini menggunakan jasa debt collector eksternal, atau karyawan perusahaan yang bertugas menjadi debt collector, disini akan menimpulkan implikasi hukum yang kompleks yaitu perdata dan kemungkinan pidana terkait upaya/ tindaka dari debt collector, terhap eksekusi jaminan fidusia secara sepihak. Maka pemerintah menerbitkan berbagai regulasi untuk melindungi para pihak, yaitu konsumen/nasabah yang acapkali menjadi pihak yang dirugikan/ subordinat, disisi lain keberlangsungan perushaan leasing (atau perusahaan apapun) adalah unsur penggerak perekonomian nasional. Maka penulis melakukan penelitian normative yang komprehensif dari sudut pandang perdata maupun pidana.Â
Copyrights © 2020