Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum
Vol 2, No 2 (2020)

Eksistensi Hak Anak Hasil Perkawinan Siri Dalam Perspektif Hukum

Muis, Lidya Shery (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Mar 2021

Abstract

Eksistensi keberadaan nikah siri yang terjadi hingga hari ini wajib mendapatkan perhatian serius, mengingat terjadi pembiaran yang di lakukan oleh Negara nantinya akan menjadi kebiasaan sehingga menjadi budaya yang tidak mendidik generasi muda. Polemic yang terjadi mengenai kekuatan putusan Perkara nomor 46/PUUVII/2010 hanya mengesahkan status dan kedudukan anak dari suatu pernikahan akan tetapi tidak memberikan tafsiran mengenai larangan atau batasan mengenai keberadaan nikah siri atau memiliki anak diluar perkawinan. Serta Eksistensi keberadaan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang persoalan hubungan keperdataan anak perlu di tinjau kembali menginggat Negara mengakui dan memberikan perlindungan keberadaan anak yang di buktikan dengan “asal-usul seorang anak pengakuan secara sah secara hukum merupakan langkah yang revolusioner akan tetapi pengakui sah negara terhadap anak perlu di gali kembali menginggat bagaimana mungkin Negara dapat mengakui anak dari suatu pernikahan yang tidak di lakukan secara sah menurut hukum yang berlaku, pengakui agama dari suatu pernikahan siri seyogyannya mengikat secara agama, akan tetapi yang terjadi pernikahan  secara siri (agama) tetapi konsekuensinya ketika mumpunyai anak mengikat secara hukum Seyogyannya pembaruan hukum atau regulasi dilaksankan dengan berabgai pertimbangan dan permasalahan yang terjadi dengan melihat hukum progresif dan penerapan pembentukan moralitas bangsa yang terjadi hingga hari ini, maka eksistensi dari keberadaan Undang Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

pranata

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

The focus of Jurnal Widya Pranata Hukum is publishing the manuscript of a research study or conceptual ideas. We are interested in topics which relate Law issues in Indonesia and around the world, among them: 1. Criminal Law 2. Private Law 3. Constitutional Law 4. Administrative Law 5. International ...