Ekonomica Sharia: Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Ekonomi Syariah
Vol 3 No 1 (2017): Jurnal Ekonomica Sharia : Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Ekonomi Syariah - Agu

TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP MULTI LEVEL MARKETING (MLM)

Havis Aravik (Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah (STEBIS) Indo Global Mandiri Palembang)



Article Info

Publish Date
03 Aug 2020

Abstract

Multi Level Marketing atau MLM merupakan pemasaran yang dilakukan melalui banyak level atau tingkatan, yang biasanya dikenal dengan istilah up line (tingkat atas) dan down line (tingkat bawah). Bisnis ini pertama kali muncul di California Amerika Serikat lewat produk Nutrilite kemudian menyebar ke berbagai negara termasuk Indonesia pada tahun 1980-an. Dalam perspektif Islam bisnis ini hukumnya adalah haram karena perjudian murni, mengandung unsur penipuan (gharar), manipulasi terhadap anggota, unsur pemaksaan, mengandung riba fadhl (bunga), dzulm (merugikan hak orang lain), dharar (bahaya), jahalah (ketidakjelasan), dan tidak memenuhi kaidah ’iwad serta menjadikan seseorang sebagai sebuah kultus individu, sehingga muncul sifat takabur dan ujub.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

esha

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Education Social Sciences Other

Description

Ekonomica Sharia: Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah is a peer-reviewed open access online journal that provides a forum for various scientific studies on Islamic economics. Editors welcome articles and research reports that address current issues such as: Ekonomica Sharia: Jurnal ...