Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tidak adanya kata pengawas sekolah dalam PP 57 tahun 2021. Pertanyaan dari penelitian ini adalah bagaimana keberadaan pengawas sekolah dalam PP 57 tahun 2021? Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan keberadaan pengawas sekolah dalam PP 57 Tahun 2021. Penelitian ini menggunakan prosedur kualitatif dengan jenis penelitian studi pustaka. Sumber data primer adalah Peraturan Pemerintah nomor 57 tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 10 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 12 tahun 2007. Penelitian ini menggunakan teknik dokumentasi untuk mengumpulkan data Keberadaan Pengawas Sekolah dalam PP 57 Tahun 2021 Hasil penelitian menunjukkan bahwa PP 57 tahun 2021 pasal 30 ayat 3 secara jelas tidak mencantumkan pengawas sekolah sebagai bagian dari pengawas di satuan pendidikan. Dengan demikian, pada saat revisi PP 57 tahun 2021, pemerintah dapat kembali masuk ke posisi pengawas sekolah.
Copyrights © 2021