Pelaku tindak pidana tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa, melainkan anak-anak juga dapat melakukan tindak pidana, di Indonesia tindak pidana yang dilakukan oleh anak cukup banyak yang salah satunya adalah kasus penyalahgunaan narkotika pada putusan Pengadilan Negeri Curup Nomor : 4/Pid.Sus.AN/2015/PN.CRP dimana peneliti merumuskan masalah, 1) bagaimana pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap anak ditinjau dari sistem peradilan pidana anak pada putusan Pengadilan Negeri Curup Nomor : 4/Pid.Sus.AN/2015.PN.CRP dan 2) apakah vonis pidana terhadap anak pada putusan Pengadilan Negeri Curup Nomor : 4/Pid.Sus.AN/2015.PN.CRP sudah sesuai dengan tujuan sistem pemidanaan anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, Merupakan studi kepustakaan dengan analisis kualitatif
Copyrights © 2020