Permasalahan diversi pada kasus anak ada yang gagal dan berhasil tergantung dari pihak pelaku dan korban dalam menyepakati penyelesaian perkara di luar pengadilan. Banyak kegagalan dalam diversi itu akibat pihak korban tidak setuju pelaku tidak dijerat dengan hukum yang berlaku. Rumusan penelitiannya Bagaimana pelaksanaan diversi pada kasus anak agar berhasil secara maksimal dalam proses diversinya?. Metode yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif dan hukum non doktrinal. Pada penelitian ini dengan mengkaji kasus dan menggambarkan secara normatif kasus diversi pada anak. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa diversi dilakukan dapat berhasil apabila kedua belah pihak sepakat dalam menyelesaikan kasus diluar pengadilan, sedangkan diversi yang gagal akibat dari pihak korban tidak setuju permasalahan hukum diselesaikan diluar pengadilan, tetapi pelaku harus dijerat dengan hukum yang berlaku.
Copyrights © 2021