Tindak pidana narkotika merupakan kasus tindak pidana yang sering melakukan pengulangan tindak pidana (residivis) sehingga memerlukan pengawasan yang ketat oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) selama proses reintegrasi sosial di luar lapas. Rumusan masalahnya adalah bagaimana bentuk pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan bagi klien kasus tindak pidana Narkotika di Bapas Kelas I Jakarta Pusat. Metode penelitian yang digunakan adalah menggunakan pendekatan hukum normatif dengan menganalisis undang-undang, studi kepustakaan (library research) dan studi impiris dengan memantau klien di Bapas dan menganalisis regulasi terkait pengawasan pada klien. Teori yang digunakan adalah teori pengawasan. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa peran PK sangat strategis dalam mengurangi pengulangan tindak pidana bagi klien narkotika sehingga memerlukan PK yang mampu dan ulet dalam pengawasan terhadap kliennya.
Copyrights © 2021