Kepastian Hukum merupakan salah satu asas yang harus tercermin dalam materi muatan Peraturan Perundang-undangan, di antara tujuan diadakannya Undang Undang Administrasi Pemerintahan adalah untuk menciptakan kepastian hukum, Alternatif model yang di pergunakan untuk mengimplementasikan asas kepastian hukum dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan adalah dengan metode angkanisasi.
The aims of this journal is to provide a venue for academicians, researchers and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of articles published in this journal discusses various topics in the field of Administrative Law and other sections related to ...