Konflik Aceh menimbulkan korban sebanyak 30.000 jiwa. Konflik ini berakhir damai dengan ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) di Helsinki dengan salah satu mandatnya ialah mewujudkan keadilan transisi bagi penyintas konflik yang diwujudkan melalui pengungkapan kebenaran konflik Aceh. Pengungkapan kebenaran dilaksanakan oleh statement takers yang turun langsung ke lapangan untuk menemui penyintas konflik, namun hal ini beresiko bagi statement takers untuk mengalami dampak psikologis. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah kualitatif melalui pendekatan eksploratif. Responden penelitian berjumlah empat orang statement takers yang terlibat dalam pengungkapan kebenaran konflik aceh. Teknik pemilihan sampel menggunakan purposive sampling, serta pengumpulan data melalui wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa statement takers mengalami reaksi emosional, terbebani secara moral, serta mengalami dampak fisik dan psikologis. Namun, pengungkapan kebenaran dinilai tepat karena sesuai dengan nilai moral dan budaya masyarakat Aceh. Kesimpulan penelitian ialah pengungkapan kebenaran konflik menjadi tindakan preventif agar konflik tidak terjadi lagi, sehingga pengungkapan kebenaran tetap dilaksanakan demi mewujudkan keadilan transisi dan tetap memerhatikan dampak negatif yang ditimbulkan.
Copyrights © 2021