Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum
Vol 9 No 9 (2021)

Pengaturan Terhadap Penggolongan Narkotika Jenis Tanaman Kratom Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

I Made Pradnyana Utama (Fakultas Hukum Universitas Udayana)
Ni Made Yuliartini Griadhi (Fakultas Hukum Universitas Udayana)



Article Info

Publish Date
02 Aug 2021

Abstract

ABSTRAK Tujuan studi dalam penulisan ini dilakukan untuk mengkaji kepastian hukum terhadap penggolongan narkotika jenis tanaman kratom berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil studi menunjukkan bahwa kandungan zat opioid yang terdapat pada tanaman kratom juga terdapat pada narkotika jenis heroin dan fentanil, yang mana heroin dan fentanil termasuk narkotika golongan I. Tanaman kratom seharusnya dapat diklasifikasikan ke dalam narkotika golongan I dikarenakan kandungan zat opioid yang terkandung di dalamnya. Akan tetapi, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika belum mengatur secara jelas mengenai penggolongan jenis tanaman kratom. Sehingga jika dikaitkan dengan asas legalitas, pengguna narkotika pada jenis zat yang terkandung dalam tanaman kratom tidak dapat dijerat oleh ancaman pidana. Kata Kunci: Pengaturan, Penyalahgunaan, Tanaman Kratom, Narkotika ABSTRACT The purpose of the study in this paper was done to review the legal certainty of the classification of narcotic types of kratom plants based on the provisions of Law No. 35 of 2009 on Narcotics. The method used is normative legal research method with statutory approach and conceptual approach. The results showed that opioid substances contained in kratom plants are also present in heroin and fentanyl narcotics, where heroin and fentanyl belong to class I narcotics. Kratom plants should be classified into class I narcotics due to the content of opioid substances contained in them. However, based on the provisions of Law No. 35 of 2009 on Narcotics and Regulation of the Minister of Health No. 44 of 2019 concerning Changes in Narcotics Classification has not clearly regulated the classification of kratom plant types. So if associated with the principle of legality, users of narcotics on the types of substances contained in kratom plants cannot be ensnared by criminal threats. Keywords: Regulation, Abuse, Kratom Plants, Narcotics

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Kerthanegara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Negara merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut konsentrasi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Internasional. ...