Masalah-Masalah Hukum
Vol 50, No 3 (2021): MASALAH-MASALAH HUKUM

MEMBANGUN MODEL DESA ANTI POLITIK UANG SEBAGAI STRATEGI BAWASLU DALAM MENCEGAH PILKADA CURANG

Agus Riwanto (Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret)
Achmad Achmad (Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret)
Suranto Suranto (Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret)
Sunny Ummul Firdaus (Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret)
Sri Wahyuni (Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret)



Article Info

Publish Date
31 Jul 2021

Abstract

Desa dan warga desa sangat penting dalam penyelenggaraan pemilu kepala daerah. Desa menjadi lokasi praktik politik uang dalam bentuk jual-beli suara antara calon kepala daerah dan warga desa. Praktik politik uang di desa berbahaya karena dapat merusak integitas Pilkada. Penelitian ini merupakan penelitian sosio-legal dengan teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode depth interview dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab politik uang masih terjadi dipengaruhi oleh faktor budaya, kemiskinan, tingkat pendidikan, tingkat pemahaman hukum, tingkat pemahaman agama, lemahnya institusi pemerintahan, lemahnya institusi pengawasan dan lemahnya institusi partai dan kader politik. Oleh sebab itu, perlu dibangun Model Desa Anti Politik Uang dalam pilkada dengan Pelibatan dan pemanfaatan secara maksimal modal sosial dalam masyarakat untuk membentuk Gerakan Sosial Desa Anti Politik Uang.

Copyrights © 2021