Jurnal Hukum Progresif
Vol 8, No 2 (2020): Volume: 8/Nomor2/Oktober/2020

MAKNA ATURAN PERALIHAN SEBAGAI POLITIK HUKUM RUU KUHP (TRANSFORMASI DARI HUKUM KOLONIAL KE HUKUM NASIONAL)

Akhmad Khalimy (Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam (FSEI), IAIN Syekh Nurjarti Cirebon)



Article Info

Publish Date
30 Oct 2020

Abstract

Pengesahan RUU KUHP yang hampir terjadi di akhir tahun 2019 akhirnya harus terhenti. Cita-cita besar untuk melakukan Transformasi dari hukum kolonial yang bersifat imperialistik dan out of date menuju hukum nasional yang lebih modern dan Pancasilais terus tertunda hingga waktu yang tidak bisa ditentukan. Aturan peralihan dalam UUD 1945 cukup signifikan sebagai hukum politik RUU KUHP. Makna penting tersebut adalah pemahaman tentang aturan peralihan dalam undang-undang Dasar 1945, sebagai alat transformasi dari hukum kolonial menuju hukum nasional dengan cara mengesahkan RUU KUHP. Artikel ini menggunakan pendekatan normatif yuridis, bahan-bahan pustaka sebagai sumber data penelitian dan pendekatan deduktif dalam analisis data. Dengan menggunakan dasar aturan peralihan terlihat bahwa KUHP belanda merupakan aturan yang penggunaannya terbatas waktu, tidak kekal hanya transisi, didesain untuk suatu waktu tertentu dan bukan untuk permanen. Dengan demikian Pengesahan RUU KUHP menjadi sangat urgen sebagai realisasi aturan peralihan.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

hukum_progresif

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Progressive Law journal is a container and pouring the idea of progressive legal thought. published 2 (two) times a year in April and October. Editors receive, edit and publish manuscripts that meet the requirements. Editors are not responsible for the content of published ...