Di kota Denpasar, Bali Banyak Kaum difabel yang tidak dapat Bekerja akibat dari banyaknya Tenaga kerja yang memiliki kekurangan Fisik (Difabel) ditolak dari perusahaan swasta maupun Negri. Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997, dengan tegas dinyatakan bahwa penyandang cacat berhak mempunyai kesamaan kedudukan, hak dan kewajiban dalam berperan dan berintegrasi secara total sesuai dengan kemampuannya. Menurut Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga kerja pada tahun 2014 Jumlah Penyandang Disabilitas yang tidak bekerja sebesar 1.5000.000 dan hasil data dari Departemen Sosial RI Tahun 2008 Penyandang disabilitas yang tidak bekerja tercatat sebesar 74,4% dan penyandang disabilitas yang memiliki pekerjaan sebesar 25,6%. Perencanaan dan Perancangan Pusat Pengembangan dan Pelatihan bagi kaum disabilitas merupakan gagasan utama untuk sarana yang mewadahi kaum disabilitas dengan seluruh kegiatan yang berguna dalam peningkatan kemampuan dan keterampilan serta dapat didedikasikan untuk meningkatkan kualitas hidup kaum disabilitas. Adapun Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif yaitu penelitian mengenai riset yang bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis.
Copyrights © 2021