Abstract: This tradition is a form of donation in the form of goods or jaza and money to people who have a celebration or wedding party. In ancient times before the popularity of tompangan, which were considered as public debts, they contributed as solidarity and without any promises they were considered as debts. The gift is recorded in a book or receipt as evidence to repay the gift it receives. Modernization, marked by advances in science and technology, has eroded the form and meaning of reciprocity in the tradition of replying to the “tompangan” wedding envelope in the midst of the Ambunten community of Bukabu village. The research used is juridical empirical methodology, the approach used is a qualitative approach, data obtained using interviews and documentation and for data processing using editing techniques, classification, analysis and conclusions. The purpose of this study was to understand the reciprocity of tompangan to increase social cohesion in the village of Bukabu so that until now the tompangan tradition is still being implemented. From the data analysis, it can be concluded that the tompangan tradition in a wedding party is a maslahah that directly maintains the aim of the sayara '. When viewed from the point of view of its strength as evidence in the stipulation of law, it includes maslahah hajiyah.Keywords: Reciprocity; Tompangan; Social Cohesion.Abstrak: Tradisi tompangan telah menjadi adat yang sangat kental bagi masyarakat Desa Bukabu. Tradisi tersebut merupakan sebuah bentuk sumbangan yang berupa barang atau jaza dan uang kepada orang yang punya hajatan atau pesta pernikahan. Pada zaman dulu sebelum terkenalnya tompangan yang dianggap sebagai hutang piutang masyarakat menyumbang sebagai solidaritas dan tanpa adanya janji yang dianggap sebagai utang-piutang. Pemberian tersebut dicatat dalam buku atau kwitansi sebagai bukti untuk membalas pemberian yang diterimanya. Modernisasi yang ditandai dengan kemajuan iptek telah meggerus bentuk dan makna dalam resiprositas tradisi membalas amplop pernikahan “tompangan” ditengah masyarakat Ambunten desa Bukabu. Penelitian yang dipakai ialah metodelogi yuridis empiris, pendekatan yang digunakan ialah pendekatan kualitatif, data yang diperoleh menggunakan wawancara dan dokumentasi dan untuk pengolahan data menggunakan tehnik edit, klasifikasi, analisis dan kesimpulan. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk memahami resiprositas tompangan tehadap peningkatan kohesi sosial di desa Bukabu sehingga sampai saat ini tradisi tompangan tersebut masih dilaksanakan. Dari analisa data maka bisa disimpulkan bahwa tradisi tompangan dalam pesta pernikahan merupakan sebuah maslahah yang secara langsung memelihara tujuan sayara’. Jika dilihat dari segi kekuatannya sebagai hujjah dalam penetapan hukum maka termasuk maslahah hajiyah.Kata Kunci: Resiprositas; Tompangan; Kohesi Sosial.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021